03 September 2024 / WARTA BPK FEBRUARI 2017 Hal. 46 - 47.
Sejak bergulirnya reformasi birokrasi, BPK telah menerapkan sistem manajemen SDM yang berbasis kompetensi. Dalam pendekatan ini, kompetensi menjadi perhatian utama dalam perjalanan karier, penyusunan kebijakan serta pengambilan keputusan terkait kepegawaian sehingga fungsi penilaian dan pengembangan kompetensi menjadi bagian penting dalam manajemen SDM. Rekrutmen CPNS BPK dilakukan dengan memperhatikan potensi dan kesesuaian kompetensi individu dengan formasi jabatan yang tersedia. Sebelum menjalani perannya para calon pegawai mengikuti pendidikan dan pelatihan yang kurikulumnya disusun berdasarkan kompetensi yang harus dimiliki pegawai BPK. Pegawai mengikuti penilaian kompetensi untuk mengetahui kesesuaian kompetensinya dengan peran dan jabatan yang akan diemban. Hasil penilaian kompetensi juga menjadi acuan dalam Aktivitas Pengembangan Individu (API) dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawai.
2017_ART_PP_Kris_Dianto_03.pdf
Peran serta atasan dalam pengembangan kompetensi pegawai
13 Agustus 2024 / Warta Pemeriksa Bulan Maret Tahu 2017 Hal. 49 - 50.
Aktivitas penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh Biro SDM telah berlangsung selama tujuh tahun, empat tahun diantaranya diselenggarakan guna mendukung proses mekanisme sertifikasi peran pemeriksa. Hasil penilaian komptensi tersebut menghasilkan kategori memenuhi dan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan mengenai hasil penilaian komptensi manjerial/perilaku dan teknis pemeriksa. Bagi pegawai yang belum memenuhi persyaratan komptensi, aktivitas pengembangan kompetensi merupakan jawaban untuk memenuhi persyaratan. Namun demikian, makna dan manfaat pengembangan kompetensi bagi pegawai saat ini adalah sebatas pengisian formulir Aktivitas Pengembangan Individu (API) agar dapat mengikuti penilaian kompetensi ulang (reassessment). Kondisi ini tidak lepas dari pemahaman pegawai yang menganggap penilaian komptensi seperti ujian diklat padahal kompetensi dikembangkan tidak seperti mempelajari suatu mata diklat melainkan melalui program pengembangan kompetensi secara komprehensif 2017_ART_PP_Kris_Dianto_02.pdf
Penilaian Kompetensi
23 Juli 2015 / Artikel
Dalam konsep paling sederhana, penilaian adalah proses penentuan nilai dari suatu objek berdasarkan kriteria atau standar tertentu dengan menggunakan alat ukur tertentu. Objek dari penilaian kompetensi sendiri adalah kompetensi pegawai dengan menggunakan standar kompetensi jabatan dan alat ukur seperti Assessment Center. Perka BKN Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pedoman Penilaian kompetensi PNS menyatakan bahwa penilaian adalah suatu proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan. 2015_ART_PP_PenilaianKompetensi_01.pdf